
Pengumuman resmi mengenai perpanjangan masa Belajar Dari Rumah (BDR) untuk siswa SMP Negeri 3 Tutung, Kabupaten Kutai Barat. Kebijakan ini dikeluarkan oleh pihak sekolah sebagai respons cepat untuk melindungi kesehatan warga sekolah dari paparan kabut asap akibat memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Informasi Utama Pengumuman
• Dasar Kebijakan: Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat Nomor B-100.3.4.2_39/DISDIK/X/2026 tentang Penyesuaian Moda Pembelajaran dan Perlindungan Kesehatan Warga Satuan Pendidikan pada Masa Kualitas Udara Buruk Akibat Kabut Asap.
• Waktu Pelaksanaan: Perpanjangan BDR ini dijadwalkan berlangsung dari Sabtu, 23 Oktober 2026 sampai dengan Minggu, 24 Oktober 2026.
Ketentuan Pelaksanaan BDR
Terdapat empat poin aturan utama yang wajib dipatuhi selama masa perpanjangan BDR:
1. Tugas Mandiri: Peserta didik wajib melaksanakan proses belajar dari rumah sesuai dengan arahan dan materi tugas yang diberikan oleh guru.
2. Pendampingan Orang Tua: Orang tua atau wali murid diharapkan mendampingi secara aktif serta memastikan anak-anak mereka mengikuti pembelajaran dengan baik.
3. Protokol Kesehatan: Mengurangi aktivitas di luar rumah untuk menjaga kesehatan fisik dan menghindari paparan langsung dari kabut asap.
4. Informasi Lanjutan: Pihak sekolah akan terus menyampaikan informasi berkala menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara di lapangan.
Guru / Tenaga Kependidikan
Ahmad Adik adalah sosok pendidik berdedikasi yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 3 Tutung, Kutai Barat. Berbekal latar belakang pendidikan S-1 Bahasa dan Sastra Indonesia serta pengalaman sebagai guru, beliau memadukan manajemen strategis dengan sentuhan humanis untuk memajukan kualitas pendidikan di sekolah. Bagi beliau, mengajar dan memimpin adalah misi pengabdian. Dengan filosofi menjaga semangat murid dan guru agar tetap berkobar, beliau berkomitmen menciptakan ekosistem belajar yang inspiratif. Baginya, setiap lelah dalam mencerdaskan tunas bangsa adalah investasi berharga yang bernilai ibadah.



